Adanya lokasi-lokasi Pedagang Kaki Lima yang ditinggalkan oleh para PKL karena memang tidak ada evaluasi, pengawasan yang berkelanjutan yang dilakukan oleh dinas terkait. Tidak hanya sekadar membangun menghabiskan anggaran saja.
“Tapi harus ada pengawasan, pembinaan, evaluasi yang menyeluruh, sehingga PKL menjadi betah, dan tempat yang disiapkan pemerintah juga ramai,” tegasnya lagi.
Sedangkan terkait PKL Pedestrian Cihideung yang dulu terkenal dengan Jalan Cihideung, Komisi II berharap agar penyelesainnya bisa menjadi solusi untuk semua pihak.
BACA JUGA:Jabar Paling Banyak Penerima Beasiswa Kuliah di Al-Azhar Mesir 2023, Berikut Nama-Namanya
Bila melihat pada historis dari lokasi tersebut, pemerintah harus bijak dalam mengambil keputusan.
Kalaupun ada PKL nanti yang diperbolehkan di sana, tetap tidak boleh mengganggu estetika yang ada.
Tidak boleh mengganggu ruang-ruang publik yang memang menjadi kebutuhan masyarakat banyak.