PPDB SMP Negeri di Kota Tasik ‘Diserbu’ Siswa Bernilai Tinggi, di SMP Ini Tidak Ada Pendaftar Jalur Prestasi

Senin 19-06-2023,18:49 WIB
Reporter : Tina Agustina
Editor : Tina Agustina

PPDB SMP Negeri di Kota Tasik mulai 15 Juni 2023, akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah enengah Kejuruan.

Untuk calon peserta didik baru pada PPDB SMP di Kota Tasik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023, telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

BACA JUGA:Persib Rampingkan Skuad: Luis Milla Pilih Igbonefo atau Achmad Jufriyanto, Eriyanto Diganti Pemain Junior?

Untuk melengkapi persyaratan tersebut dapat dibuktikan dengan adanya akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejbat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia tersebut tidak berlaku atau dikeculikan bagi sekolah dengan kriteria menyelenggarkan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

Dokumen yang harus dilengkapi lainnya adalah ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan.

Jalur PPDB yang dilaksanakan ada beberapa jalur yaitu Zonasi, Afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi.

BACA JUGA:STRIKER DIDIKAN Ajax Amsterdam Resmi Gabung Persib, Bobotoh Lihat Tanda-Tandanya Gacor Musim Depan

PPDB SMP Negeri di Kota Tasik an dimulai pada 15 Juni 2023 untk jalur non zonasi yaitu jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.

Jalur non zonasi ini akan dilaksanakan sampai dengan 21 Juni 2023. Sedngkan untuk jalur zonasi akan dilaksankan setelah selesai jalur non zonasi.

Ketentuan pembagian kuota untuk jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, untuk jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Untuk jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah dan sisanya bisa digunakan untuk jalur prestasi.

BACA JUGA:Dispusip Garut Hadirkan Bioskop Mini, Ini Kegunaannya

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, H. Asep Rusyadi S.Pd., M.Pd menyampaikan bhwa untuk PPDB SMP di Kota Tasik, erwalkotnya sudah selesai dan akan segera disosialisasikan kepada sekolah-sekolah yang ada di Kota Tasikmalaya.

“Dalam waktu dekat sebelum dimulai pelaksnaan PPDB SMP kita akan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kot Tasik, secepatnya,” tuturnya melalui sambungan telepon pda radartasik.disway.id.

Di Kota Tasikmalaya, saat ini terdapat 21 SMP negeri juga ada banyak SMP swasta yang tersebar di seluruh wilayah di kecamtan yang ada di kKota Tasikmalaya.

Kategori :