Kurir Narkoba Jenis Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Permen Diciduk Polisi di Tasikmalaya
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Peredaran narkotika dan obat (narkoba) terlarang terus diperangi aparat penegak hukum. Belum lama ini, Polisi di Tasikmalaya berhasil meringkus kurir narkoba jenis sabu.
Dari tangan kurir narkoba jenis sabu ini, Polisi berhasil mengamankan 2,92 gram sabu yang dikemas dalam 7 paket. Paket narkoba ini dikemas kembali dalam bungkus permen Mentos, Kiss dan Relaxa.
"Ya benar kemarin Minggu malam 18 Juni 2023 kami menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berikut barang buktinya," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasatnarkoba, AKP Ikhwan kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.
BACA JUGA:Jasa Cabut Uban Termasuk 7 Pekerjaan Unik di Indonesia, Out of The Box Sekali Ya
Terang dia, pelaku yang diduga kurir narkoba jenis sabu itu seorang pria inisial AI (28) warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Pelaku diduga jadi kurir narkoba jenis sabu dengan modus tempel dan diamankan Polisi di jalan RE Martadinata, Kecamatan Cipedes.
"Dari tangan pelaku didapati barang bukti 7 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen," terangnya.
Dia menambahkan, dari tangan terduga pelaku kurir narkoba jenis sabu modus tempel itu diamankan sabu siap edar seberat 2,92 gram yang dikemas dalam bungkus permen.
"Dari pengakuannya barang tersebut didapat dari rekannya berinisial L dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tambahnya.
Jelas dia, pelaku kurir narkoba jenis sabu ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan pelaku terancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," jelasnya.