SEGERA Diberlakukan Syarat Baru Pembuatan SIM
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Informasi terkini. Polri akan memberlakukan syarat baru pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Rencana segera diberlakukan syarat baru pembuatan SIM disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini menyebut proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah dan murah.
BACA JUGA: Gantikan Peran Paolo Maldini di AC Milan, Ini Alasan Moncada Lebih Suka Beli Pemain dari Liga Petani
Menurut dia, Brigjen Pol Yusri Yunus, saat ini Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
”Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM,” katanya seperti dilansir laman Divisi Humas Polri, Senin 19 Juni 2023.
Dampaknya, SIM Internasional Indonesia tidak berlaku di beberapa negara. ”Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku,” ulas dia.
Karena itulah, tambah dia, ke depan pembuatan SIM perseorang maupun angkutan umum akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.
BACA JUGA: AS Roma ditawari Mantan Pemain Real Madrid, Dijuluki Monster, Karirnya Pernah Diselamatkan Zidane
Dia menerangkan syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama. Hanya saja penerapannya belum berjalan.
”Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” jelas Yusri.
Tarif pembuatan SIM sendiri yakni Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan DI. Lalu Rp 100 ribu untuk C, CI dan C II.
Sedangkan SIM A, BI dan BII sebesar Rp 120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.
BACA JUGA: Akhir Dinasti Maldini di AC Milan, Daniel Masuk Daftar Jual