”Ada sedikit kendala yang terjadi di beberapa lokasi titik serah sehingga belum dapat dilaksanakan pencampuran Biodiesel sebesar 35% secara menyeluruh, kendala ini seperti masih terdapat stock FAME dengan spesifikasi B30 dan campuran B30 di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), juga sarana dan prasarana di titik serah perlu penyesuaian,” ungkap dia.
Edi menjelaskan menindaklanjuti penyaluran produk B35 yang belum dapat dilaksanakan secara serentak pada 1 Februari 2023 maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19.K/EK.05/DJE/2023 tentang Pedoman Implementasi Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar sebesar 35%, dimana diberikan toleransi hingga tanggal 31 Juli 2023.
Toleransi ini diberikan untuk kondisi jika tangki badan usaha BBM masih terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B30 maka masih wajib dilakukan pencampuran 30% (B30).
Juga apabila di tangki BU BBM sudah terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B35, tetapi karena masih memerlukan penyesuaian sarpras, maka masih dapat dilakukan pencampuran 30% (B30).
BACA JUGA: Pippo Inzaghi Terkejut Maldini Dipecat AC Milan: Dia Seorang Legenda dan Pria yang Hebat
Toleransi juga berlaku untuk kondisi terjadinya pencampuran antara B30 dengan B35 yang tak dapat dihindari, sehingga terdapat toleransi pengecekan kesesuaian persentase pancampuran dengan nilai toleransi persentase campuran sebesar +/- 10% dari persentase kandungan FAME (Biodiesel).
”Mulai 1 Agustus 2023 di tangki BU BBM wajib sudah terisi dengan B100 sesuai spesifikasi untuk B35 dan dilakukan pencampuran 35% (B35),” tegas dia.
HIP BBN Biodiesel Turun 10,9 Persen di Juni 2023
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk Juni 2023 sebesar Rp10.234 per liter.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan harga tersebut menurun 10,9 persen dari HIP biodiesel bulan lalu yaitu Rp11.493 per liter.
”Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Juni 2023 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor T-2240/EK.05/DJE.B/2023,” ujarnya di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.
Agung menambahkan harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 25 April hingga 24 Mei 2023 mencapai Rp 10.507 per kg selisih Rp 1.432 per kg dari bulan periode sebelumnya.
Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut.
”Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 21.K/HK.02/DJE/2023,” papar Agung.