”Apabila telah masuk hari kesepuluh (bulan Zulhijah) dan salah seorang darimu ingin berkurban, maka hendaklah dia tidak memotong rambut dan kukunya.”
Imam Syafi’i menyatakan hadits ini merupakan dalil bahwa menyembelih kurban itu bukanlah wajib hukumnya.
BACA JUGA: Haram! Kepala Hewan Kurban Dijadikan Upah dan Kulitnya Dijual, Begini Alasannya
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai hukum berkurban, yang jelas bahwa ibadah kurban itu diperintahkan oleh Allah. Karenanya, mari berkurban untuk mendekatkan diri dan membuktikan ketaatan kita kepada-Nya.
Wallahu A’lam.