Menyerahkan Diri, Satlantas Polres Banjar Ungkap Insiden Laka Lantas Akibatkan Pengendara Motor Meninggal

Kamis 08-06-2023,19:28 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Tiko Heryanto

Lanjutnya, pengemudi mobil dikenakan pasal 310 dan 312 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2019 karena dianggap lalai membawa kendaraan di jalan. 

Pengemudi pickup WO mengaku, saat kejadian tengah membawa buah manggis dari Tasikmalaya menuju ke Jateng. Saat di TKP tidak melihat ada sepeda motor yang dikendarai korban. 

"Di tikungan itu saya merasa ada getrukan di belakang. Pas lihat ke kiri di kaca spion, tidak ada apa-apa. Saya berpikir itu peti bawaan. Kan sudah biasa bunyi seperti itu sehingga lanjutkan perjalanan,” aku dia. 

WO juga berdalih, jika saat kejadian melihat ada orang yang jatuh akibat tersenggol mobilnya, pasti berhenti dan menolong korban. 

BACA JUGA:Alasan Perokok di Tasikmalaya Beli Rokok Tanpa Pita Cukai. Rasa Hampir Sama, Harga Lebih Murah, Beli Bisa COD

"Kepada keluarga korban saya turut berduka cita dan saya mohon maaf sebesar-besarnya, karena saya tidak memeriksa dulu langsung berangkat. Saya lihat dari kaca spion kiri tidak ada apa-apa," jelasnya. 

Sementara Rudi Ilham mewakili pihak keluarga sudah memaafkan kejadian yang telah menimpa korban.

"Karena kita tidak tahu musibah itu kapan bisa terjadi. Untuk permasalahan ini, kita akan selesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi proses hukum saya serahkan kepada Satlantas Polres Banjar," ujarnya. 

Kategori :