Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka program pemutihan pajak kendaraan, berupa:
1. Bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan mulai 26 April – 21 Juni 2022.
BACA JUGA: Fans AS Roma Minta Mourinho Bertahan Selama 1000 Tahun
2. Bebas BBNKB 2 dan bebas pajak Progresif mulai 26 April – 22 Desember 2023.