KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - 4 jalur PPDB SMP di Kota Tasik atau kita kenal juga 4 jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Tasik, akan dilakukan dalam 4 jalur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
4 jalur PPDB SMP di Kota Tasik diantaranya:
1. Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing, atau bila di Kota Tasik ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:PPDB SMP di Kota Tasik Mulai 15 Juni 2023, Siap-Siap Nih Para Ortu
Domisili yang dimaksud adalah berdasarkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Bila tidak ada kartu kelurga dapat menggunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pemeritah setempat namun dalam kondisi-kondisi khusus yaitu terjadi bencana lam dan bencana sosial.
Dalam surat keterangan domisili juga paling singkat satu tahun sejak diterbitkannyaketerangan domisili.
Sekolah akan memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki krtu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
BACA JUGA:154 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Lalin dari Arah Timur Mendominasi
Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Slain jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi, jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
2. Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur yang diguanakn untuk calon peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Calon pesert didik jalur afirmasi adalah calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zona sekolah yang bersangkutan.
Jalur afirmasi juga memprioritaskn jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. Jlur afirmasi harus dibuktikan dengan kikutsertaan peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Kemudian dilengkapi dengan pernyataan dari orang tua/wali yang bersediia di proses secara hukum bila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu.