PPDB SMP di Kota Tasik Mulai 15 Juni 2023, Siap-Siap Nih Para Ortu

PPDB SMP di Kota Tasik Mulai 15 Juni 2023, Siap-Siap Nih Para Ortu

PPDB SMP di Kota Tasik akan dimulai pada 15 Juni 2023. Ilustrasi SMPN 1 Kota Tasikmalaya yang berada di pusat Kota Tasikmalaya.-Foto:tangkapanlayar/dok smpn 1 kota tasik-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - PPDB SMP di KOTA TASIK mulai 15 Jun 2023, buat para orang tua yag akan mendaftar putra-putrinya di tahun ajaran baru 2023-2024, harus sudah bersiap-siap.

Untuk PPDB SMP di Kota Tasik mulai 15 Juni 2023, akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah enengah Kejuruan.

Untuk calon peserta didik baru pada PPDB SMP di Kota Tasik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu bersusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023, telh menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Untuk melengkapi persyaratan tersebut dapat dibuktikan dengan adanya akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

BACA JUGA:Puluhan PNS Pemkot Tasikmalaya Pensiun Bulan Ini

Persyratan usia tersebut tidak berlaku atau dikecualikan bagi sekolah dengan kriteria menyelenggarkan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

Dokumen yang harus dilengkapi lainnya adalah ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan.

Jalur PPDB yang dilaksanakan ada beberapa jalur yaitu Zonasi, Afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi.

PPDB SMP di Kota Tasik akan dimulai pada 15 Juni 2023 untuk jalur non zonasi yaitu jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Jalur non zonasi ini akan dilaksanakan sampai dengan 21 Juni 2023. Sedangkan untuk jalur zonasi akan dilaksankan setelah selesai jalur non zonasi.

BACA JUGA:154 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Lalin dari Arah Timur Mendominasi

Ketentuan pembagian kuota untuk jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, untuk jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, untuk jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah dan sisanya bisa digunakan untuk jalur prestasi.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, H. Asep Rusyadi S.Pd., M.Pd menyampaikan bhwa untuk PPDB SMP di Kota Tasik, perwalkotnya sudah selesai dan akan segera disosialisasikan kepada sekolah-sekolah yang ada di Kota Tasikmalaya.

“Dalam waktu dekat sebelum dimulai pelaksanaan PPDB SMP kita akan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Tasik, secepatnya,” tuturnya melalui sambungan telepon pada radartasik.disway.id.

Di Kota Tasikmalaya, saat ini terdapat 21 SMP negeri juga ada banyak SMP swasta yang tersebar di seluruh wilayah di kecamatan yang ada di kKota Tasikmalaya. Dari 10 kecamatan yang ad di wilayah Kota Tasikmalaya, semua kecamatan memiliki SMP negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber