Nih, Kenapa PNS Berhak Dapat Gaji ke-13 dari Pemerintah? Ini Penjelasannya
BANDUNG, RADARTASIK.COM— Hari ini gaji ke-13 PNS cair dari pemerintah.
Selain PNS siapa saja yang dapat gaji ke-13? Berdasarkan aturan pemerintah, PPPK, anggota TNI dan Polri, pensiunan dan pejabat negara juga dapat gaji ke-13.
Memang soal gaji ke-13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Di Pasal 2 PP itu diatur bahwa aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berhak mendapatkan gaji ke-13.
Menurut Tri Budhianto, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, sebelumnya sudah menyampaikan soal pencairan gaji ke-13 PNS tersebut.
Gaji ke-13 PNS tak disalurkan pada tanggal 1 Juni 2023 karena selama empat hari (1-4 Juni) adalah libur panjang.
Kenapa PNS berhak dapat gaji ke-13 dari pemerintah?
Gaji ke-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berikut daftar aparatur negara berhak dapat gaji ke-13, tercantum dalam Pasal 2 yang disebutkan dengan jelas pada Pasal 3 Ayat 1:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
BACA JUGA: Garang Seperti Singa, Zlatan Ibrahimovic Dibuat Menangis oleh Fans AC Milan