Nih, Kenapa PNS Berhak Dapat Gaji ke-13 dari Pemerintah? Ini Penjelasannya

Senin 05-06-2023,08:16 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh
Editor : Usep Saeffulloh

Nih, Kenapa PNS Berhak Dapat Gaji ke-13 dari Pemerintah? Ini Penjelasannya

BANDUNG, RADARTASIK.COM— Hari ini gaji ke-13 PNS cair dari pemerintah.

Selain PNS siapa saja yang dapat gaji ke-13? Berdasarkan aturan pemerintah, PPPK, anggota TNI dan Polri, pensiunan dan pejabat negara juga dapat gaji ke-13.

Memang soal gaji ke-13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA: HORE Hari Ini Gaji ke-13 PNS Cair, Apakah PPPK Dapat? Ini Daftar Aparatur Negara Berhak Dapat Gaji ke-13

Di Pasal 2 PP itu diatur bahwa aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang  berhak mendapatkan gaji ke-13.

Menurut Tri Budhianto, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, sebelumnya sudah menyampaikan soal pencairan gaji ke-13 PNS tersebut.

Gaji ke-13 PNS tak disalurkan pada tanggal 1 Juni 2023 karena selama empat hari (1-4 Juni) adalah libur panjang.

Kenapa PNS berhak dapat gaji ke-13 dari pemerintah? 

BACA JUGA: TAJAM, Penyerang Belanda Resmi Dikontrak Persib, Rekor Golnya Samai Legenda Persib yang Bertahan Lama

Gaji ke-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berikut daftar aparatur negara berhak dapat gaji ke-13, tercantum dalam Pasal 2 yang disebutkan dengan jelas pada Pasal 3 Ayat 1:

a. PNS dan Calon PNS

b. PPPK

BACA JUGA: Garang Seperti Singa, Zlatan Ibrahimovic Dibuat Menangis oleh Fans AC Milan

Kategori :