c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara
Sementara jadwal dan besaran gaji ke-13 PNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
BACA JUGA: Zlatan Ibrahimovic Menangis Saat umumkan Pensiun dari Sepak Bola, Tetapi Tidak untuk Milan
Hal itu disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Gaji ke-13 PNS 2023 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.
Ilustrasi. Hari ini gaji ke-13 PNS cair. Foto: dok radartasik.com--
"Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dilansir dari disway.id.
BACA JUGA: BEK Brasil Sukses Mendarat di Persib, Skillnya Istimewa dan Ini Profil Lengkapnya
Menurut Sri Mulyani, pemberian gaji ke-13 tersebut akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.
"Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru," ujar Sri Mulyani.
Komponen Gaji ke-13
Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
Gaji pokok