”Kita memerlukan waktu kurang lebih 2 hari sebelum pelaku diamankan karena sedang berada di luar daerah,” jelasnya.
BACA JUGA: Nah Kan! Persib Sukses Borong 9 Pemain Naturalisasi, Berikut Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA: 30 Mei Bakso Enak di Tasikmalaya yang Patut Anda Rasakan Sensasinya
Para pelaku melancarkan aksinya di rest area ataupun SPBU dengan mengincar kendaraan korban yang ditinggalkan di parkiran.
”Modus para pelaku dengan cara membuka pintu mobil yang tidak terkunci dan jika ada pemilik kendaraan berpura-pura salah mobil,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.