BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Usulan Kemendikbudristek Soal Penghapusan Kontrak PPPK
"Petugas kami di lapangan juga mengarahkan pelanggar tersebut untuk mengikuti sidang di pengadilan. Atau jika memang ingin membayar tilangnya dengan membayar E-tilang melalui kode Briva yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi E-tilang," jelasnya.