8. Bagi orang tua atau wali bersedia menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).
9. Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal dunia atau berhalangan tetap.
10. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian seleksi penyediaan.
11. Bagi yang memiliki keterampilan khusus berbahasa asing (Rusia, Prancis, Spanyol, Mandarin, Korea, Inggris, dan bahasa asing lainnya) serta prestasi minimal juara di tingkat nasional dapat melampirkan sertifikat/piagam penghargaan.