TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Terungkapnya kasus gepokan uang palsu gagal beredar di Kabupaten Tasikmalaya telah menjalani pemeriksaan pihak Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya.
Deputi Direktur Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya Aswin Kosotali mengutarakan, barang bukti yang diterima BI dari kepolisian berupa gepokan uang palsu berjumlah 3.214 lembar.
Aswin mengungkapkan, hasil pemeriksaan gepokan uang palsu tersebut secara kasat mata tidak terlihat ciri-ciri keaslian uang rupiah.
Dia memastikan, seluruh gepokan uang yang disita aparat Polres Tasikmalaya dari para tersangka merupakan uang palsu.
BACA JUGA:Gepokan Uang Palsu Gagal Beredar, Polres Tasik Berhasil Ringkus 7 Tersangka, Modusnya Begini
"Tentunya uang rupiah itu dari bahannya, teknik cetaknya. Termasuk dari unsur pengaman uang yang dimasukkan ke dalam uang itu sendiri," kata dia.
Tambah dia, uang yang diamankan Polisi itu terbuat dari bahan kertas yakni kertas HPS dan bukan kertas khusus uang rupiah.
"Juga bisa dibedakan dari teknik cetaknya dari bagian yang kasar. Ini (uang yang disita) tidak kasar. Jadi ini kan tadi kita pegang (ternyata) halus," kata Aswin.
Disampaikan Aswin, uang palsu yang disita Polisi ini tidak memiliki warna tegas. Benang pengaman pada uang hanya dicetak dengan laser printing.
BACA JUGA:96 Titik Lokasi Parkir Berlangganan di Ciamis, Cek Tarif Perbulannya
"Artinya ini sangat sederhana. Maka kami sampaikan bahwa kualitas masih rendah (kualitas pemalsuan uang). Sehingga masih mudah dikenali oleh 3 D, yakni Dilihat, Diraba, Diterawang," kata dia.
Aswin menyebut, uang kertas yang dipalsukan itu merupakan uang pecahan keluaran baru. Dengan kondisi saat ini serba canggih dan maju.
"Tapi untuk pengaman tidak bisa ada yang sama karena didesain oleh Bank Indonesia," kata dia.
Meski demikian, Aswin menilai pengungkapan kasus gepokan uang palsu di Kabupaten Tasikmalaya ini termasuk besar.