32 Pasutri Pilih Nikah Siri, Baru Isbat Nikah Setelah Puluhan Tahun Ini Alasannya

Selasa 23-05-2023,19:27 WIB
Reporter : Tina Agustina
Editor : Tina Agustina

SUMATERA BARAT, RADARTASIK.COM - Luar biasa puluh tahun hidup menikah bersama pasangan masing-masing, 32 pasutri atau pasangan suami istri ini lebih memilih menikah siri dan tidak memiliki buku nikah selama puluhan tahun.

 Dari 32 pasutri ini adalah pasangan Hasan yang berusia 82 tahun dan Fatimah yang berusia 69 tahun.

Perbedaan usia 13 tahun antara keduanya tidak membuat hubungan suami istri diantara keduanya putus begitu saja, namun langgeng hingga 25 tahun baru diresmikan pernikahan keduanya melalui sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

BACA JUGA:HP Game Terbaik 2023, Realme 10 Pro 5G Punya Spek Gahar Bikin Mabar Makin Lancar

Sedikitnya ada 32 pasutri atau pasangan suami istri yng ikut dalm Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Kemenetrian Sosial Republik Indonesia bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang melaksakankan Isbat Nikah pada tanggal 22,25 dan 29 Mei 2023 mendatang.

Ke-32 pasutri ini ikut Isbat Nikah untuk mencatatkan pernikahan mereka sah secara hukum positif Indonesia.

Pencatatan ata isbat nikah 32 pasutri ini juga bukan tanpa sebab. Mereka mencatat akan pernikahannya secara resmi dan sah ke negara.

BACA JUGA:TERJAWAB Nasib Victor Igbonefo di Persib Bandung Musim Depan, Akan Dipinjamkan ke Klub Besar Liga 1

Untuk bisa mendapatkan dan mengakses berbagai dokumen administrasi kependudukan seperti KTP juga berbagai bantun sosial lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Tercatatnya sebuah pernikahan oleh negara adalah hal yang penting untuk kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak sipil bagi suami istri atau pasutri serta keturunannya.

Para pasutri ini akan denga mudah mengakses layanan publik, sehingga mereka juga dapat menikmati berbagai fasilitas yang telah disedaikan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Nama-Nama 18 Bintang Baru Persib Bertalenta Hebat Memutuskan Berlatih di Qatar, Ini Daftarnya

Terlebih lagi di usia yang sudah saja atau tidak muda lagi para pasutri ini sangat butuh uluran tangan pemerintah. 

Selain mengakses layanan publik dengan tercatatnya pernikahan secara sah dapat memastikan kesejahteraan dan kepastian hak asuh anak, serta untuk membangun terpenuhinya hak-hak sipil sebagai warga negara.

Dengan tercatatnya pernikahan secara resmi dan sah, maka pasutri juga bisa memilik dokumen pernikahan dan kependudukan.

Kategori :