- Kirim file dan akan dilayani pencetakan kartu
- Anda juga bisa cetak sendiri jika memiliki printer berwarna
- Laminating
BACA JUGA: KEJUTAN, Formasi Persib Musim Depan Berubah, Luis Milla Siapkan Second Striker Jempolan
Apa kegunaan e-KTP? Simak penjelasan seperti dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Purbalingga.
1. Sebagai identitas diri
2. Berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank dan sebagainya
3. Mencegah KTP ganda, pemalsuan KTP dan tercipta keakuratan data penduduk
BACA JUGA: Galangan Kapal Al Zaytun, Dahlan Iskan: Solusi Ekspor Ikan dari Indonesia
BACA JUGA: Cuma Rp 3 Jutaan Dapat HP Murah RAM 8 GB dengan Spek Menarik yang Bikin Asyik Gaming
4. Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga data pemilih dalam pemilu & pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi. Semua Warga Negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
5. KTP Elektronik merupakan KTP nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No. 23 tahun 2006, Perpres No. 26 tahun 2009 dan Perpres No. 35 tahun 2010, sehingga berlaku secara nasional.
Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.