Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Surat itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan cuma dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.
Berikut pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi:
BACA JUGA: Sosok Playmaker Merapat ke Persib Dikenal Kreatif, Luis Milla Sudah Kenal Sejak Lama, Ini Profilnya
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari 2 orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
3. Menerobos traffic light
4. Tidak menggunakan helm
5. Melawan arus
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
8. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar
BACA JUGA: Pemain Bayer Leverkusen Bingung Disingkirkan AS Roma: ‘Kami Lebih Unggul Dari Mereka’
9. Menggunakan pelat nomor palsu