Perlu diketahui, nilai passing grade ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.
Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.
”Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” tegas Menteri Anas.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana--Humas Kementerian PANRB--
Menanggapi permintaan Menteri PANRB, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan.
BACA JUGA: ASLI KEREN! Pajak Emas Turun, Yuk Cek di Sini
Terutama, afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
”Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” jelas Bima.