Potret Buram Ketenagakerjaan di Kota Banjar: Upah Terendah di Jabar hingga Lemahnya Pengawasan
BANJAR, RADARTASIK.COM—Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tiap tahunnya, para buruh ingin diperhatikan kesejahteraannya.
Beberapa permasalahan ketenagakerjaan di Hari Buruh Internasional 2023 menjadikan urgensi terhadap buruh, khususnya para buruh di Kota Banjar.
Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI) Irwan Herwanto menilai adanya aturan tentang ketenagakerjaan yakni UU 13 tahun 2003 sebelum ditetapkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
BACA JUGA: Wisatawan Asal Bandung Meninggal Dunia Dalam Perjalanan Pulang Liburan dari Pantai Pangandaran
"Masih banyak pengusaha perusahaan di Kota Banjar yang belum benar-benar menjalankannya dan malah justru relatif ditemukan pelanggaran," ucapnya Senin 01 Mei 2023.
Kemudian, sambung dia, kondisi ketenagakerjaanpasca ditetapkannya UU Cipta Kerja diantaranya pertama upah terendah, Kota Banjar sebagai daerah dengan peringkat upah terendah di Jabar sejak 2019.
"Mayontas buruh di Kota Banjar masih banyak yang upahnya dibayar di bawah UMK," tegasnya.
Kedua status kerja tidak jelas (rentan terjadi PHK), maraknya hubungan kerja pada perusahaan di Kota Banjar dengan status kontrak tanpa batasan dan berkepanjangan.
BACA JUGA: Wah Ini Lho Cara Bedakan Bus HD dan HDD, Setiap Perusahaan Bus Punya Ciri Tersendiri
Khususnya perusahaan di pabrik kayu, lebih menerapkan status borongan tanpa mengedepankan hak-hak pekerja atau buruh.
Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) yang tidak memenuhi hak normatif pekerja. Sehingga buruh di Kota Banjar sering menemukan ketidakpastian kerja.
"Hal itu mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak," jelasnya.