Potret Buram Ketenagakerjaan di Kota Banjar: Upah Terendah di Jabar hingga Lemahnya Pengawasan

Senin 01-05-2023,14:09 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Usep Saeffulloh

Lanjut dia, ketiga hak buruh perempuan, tidak dipenuhinya hak reproduksi bagi buruh perempuan yakni cuti haid dan ruang laktasi bagi buruh yang menyusui.

BACA JUGA: HORE, Link Download Honkai Star Rail Akhirnya Ketemu, Tawarkan Game Berbasis RPG

BACA JUGA: Mata-Mata PSG dan Manchester United Tonton Aksi Tammy Abraham Saat Melawan AC Milan

"Tidak hanya itu saja, hak cuti hamil yakni melahirkan juga sering tidak dipenuhi para buruh perempuan," ujarnya. 

Keempat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), buruknya kondisi K3 di beberapa perusahaan serta tidak terpenuhinya syarat-syarat kondisi kerja. 

Kelima lemahnya pengawasan pemerintah terhadap keberlangsungan hubungan industrial di Kota Banjar. 

"Pemerintah kurang tanggap dalam pencegahan, penanganan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial," katanya. 

BACA JUGA: Jose Mourinho Akui Sulit Lakukan Keajaiban Melawan AC Milan

BACA JUGA: Wah Ini Lho Cara Bedakan Bus HD dan HDD, Setiap Perusahaan Bus Punya Ciri Tersendiri

Lanjut Irwan, terlebih saat ini DPRD Kota Banjar tengah membahas Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja. 

Hanya isinya mengatur berkaitan kewajiban perusahaan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja.

"Kewajibannya seperti pprogram jaminan sosial yang disediakan pemerintah, yakni BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," tuturnya. 

Harusnya, kata dia permasalahan lainnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pun perlu diatur lebih lanjut dalam Raperda tersebut. 

"Kami berpandangan Raperda tersebut semestinya tidak sebatas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja melainkan dapat lebih mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Banjar," tegasnya. 

Di dalamnya setidaknya akan diatur berkaitan penempatan dan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja.

Pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, fasilitas kesejahteraan, hubungan kerja, perusahaan penyedia jasa pekerja, hubungan industrial.

Kategori :