TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Memasuki H-9 Lebaran, Disnaker Kota Tasik sidak perusahaan untuk memastikan sejauh mana implementasi apakah sudah bayar THR atau belum. Meski tunjangan hari raya keagamaan ini minimal wajib diberikan paling telat H-7 Lebaran.
Disnaker sidak perusahaan secara berkala di wilayah Kota Tasikmalaya bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Seperti Kamis 13 April 2023, ada 3 perusahaan yang mendapat kunjungan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya bersama SPSI Kota Tasikmalaya dan Asosiasi Apindo Kota Tasikmalaya.
"Kita terus melakukan monitoring THR ke beberapa perusahaan. Sudah sejak 2 minggu terus berjalan. Hari ini 3 perusahaan," ujar Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya, Dudi A Holidi.
BACA JUGA:Mudahnya Bayar Zakat Cuma dengan Scan Barkode QRIS, Bisa Dilakukan di Mana Saja dan Kapan Saja
"Karena karyawan harus mendapatkan haknya yaitu THR. Besarannya 1 kali gaji. Paling telat H-7 Lebaran sudah bayar THR kepada karyawannya," sambungnya.
Ketika ada perusahaan yang tidak bisa mentaati itu, terang dia, pekerja tinggal lapor ke Disnaker.
"Tapi sampai hari ini belum ada laporan itu. Kalau ada, nanti kita fasilitasi mediasi. Karena perusahaan di momentum Lebaran ini sebelum hari H, hak dan kewajiban para pekerjanya harus dipenuhi. Karena mereka berhak mendapatkannya," terangnya.
Dudi menjelaskan, ada 63 perusahaan di Kota Tasikmalaya yang tengah dimonitoring. "Kalau tak bisa membayarkan THR ke karyawannya, kita tak bisa memberikan sanksi hanya pembinaan saja," bebernya.
BACA JUGA:Sopir Angkutan Umum Wajib Bebas Narkoba dan Miras, Ram Check Bus di Terminal Tipe A Banjar
SPSI dan Apindo memantau perusahaan-perusahaan secara rutin khususnya dalam hal pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada buruh atau perkerja.
Disampaikan Ketua DPC SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi menuturkan, monitoring merupakan hal yang rutin dilakukan bersama Disnaker dan Apindo.
"Ya kita cek apakah perusahaan di kita sudah sesuai dalam pemberian THR dengan SE Kemenaker atau tidak. Yaitu 7 hari sebelum Lebaran. Lalu tak boleh dicicil, dan tak boleh diutang. Kita ingin memastikan sudah bayar THR atau belum," tuturnya.
Sejak dua pekan terakhir pihaknya bergerak, mayoritas perusahaan di wilayah Kota Tasikmalaya sudah mentaati SE tersebut.
BACA JUGA:KEREN! Ikon Baru Kota Tasikmalaya Siap Menyapa Pemudik Lebaran 2023