Hasil penyelidikan kepolisian, pelaku penganiayaan terhadap korban ZDA bernisial EP alias Ewok (25) dan AD alias Gaden (20) namun masih DPO.
"Tiga orang lainnya juga melakukan pengeroyokan terhadap korban lain (teman korban yang lari). Sementara sisanya 6 orang hanya ikut-ikutan dan menyaksikan kejadian tersebut," pungkasnya.
Lanjut Kapolres, motif penganiayaan dan pengeroyokan tersebut berawal dari dendam. Namun diketahui para pelaku salah sasaran.