CATAT, Lebaran 2023, Ini 5 Jenis Kendaraan Dilarang Melintas saat Arus Mudik dan Balik 2023

Jumat 07-04-2023,09:48 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski begitu, pembatasan 5 jenis kendaraan dilarang melintas saat Lebaran 2023 tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.

BACA JUGA: Kopi Subang Dibayar Kurma Mesir Sebagai Realisasi Skema Imbal Dagang

BACA JUGA: KOMENTAR, Harapan dan Doa Bobotoh untuk Persib Membuat Merinding dan Terharu: ’Persib Juara di Hati…’

Barang pokok yang dimaksud mulai dari beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.

"Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujar Hendro.

Berikut Ini Jadwal Pembatasan Kendaraan

Pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Sementara itu, di arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

 

Kategori :