JAKARTA, RADARTASIK.COM— Selama Lebaran 2023, pemerintah akan membatasi angkutan barang di jalan tol dan non tol.
Ada 5 jenis kendaraan dilarang melintas saat Lebaran 2023. Hal itu untuk menjaga kelancaran arus mudik.
Keputusan soal pembatasan 5 jenis kendaraan dilarang melintas saat Lebaran 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Pembatasan 5 jenis kendaraan dilarang melintas saat Lebaran 2023 berdasarkan Keputusan Bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
BACA JUGA: DAFTAR TOL Titik Macet Arus Mudik Lebaran 2023, Pemudik Diimbau Berangkat Lebih Awal
BACA JUGA: Pendaftaran Mudik Gratis Polresta Bandung 2023 Dibuka, 200 Pendaftar Pertama Langsung Berangkat
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan di dalam surat keputusan bersama itu ada 5 jenis kendaraan dilarang melintas saat Lebaran 2023.
"Perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah," kata Hendro dalam keterangan tertulis, dikutip dari disway.id, Jumat, 7 April 2023.
Adapun 5 jenis kendaraan dilarang melintas saat Lebaran 2023 yaitu:
Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
BACA JUGA: Kiat Mudik Aman Pakai Sepeda Motor, Simak Baik-baik!
BACA JUGA: Buruan Daftar! Kuota Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub Segera Terpenuhi, Simak Syarat-syaratnya
Mobil barang dengan kereta tempelan
Mobil barang dengan kereta gandengan