BACA JUGA:Konsisten, SGN 90 Alumni SMPN 4 Kota Tasik Bergerak Aksi Sosial
Nama Anda tidak akan dicoret. Hanya tinggal menunggu saja giliran mendapatkan bansos beras 10 kg.
Kalau Anda bukan juga masuk 10 kelompok yang dilarang menerima bansos reguler atau bansos tambahan, tapi belum masuk daftar segera usulkan.
Caranya bisa melalui website Kemensos langsung lakukan usul sanggah.
Bisa juga minta bantu ke pendamping sosial di wilayah Anda agar diusulkan melalui pemutakhiran data oleh operator SIKS+NG.
Adapun mereka yang dilarang menerima bansos yaitu ASN, pejabat pemerintahan atau perusahaan.
BACA JUGA:PLN Siagakan 2.300 Posko Kelistrikan dan 82.690 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Selama Lebaran
Rinciannya:
1. ASN (PNS/PPPK)
2. TNI
3. Polri
4. Masyarakat mampu sejahtera.
5. Warga sudah meninggal dunia.
6. Pensiunan ASN, TNI, Polri.
7. Pendamping sosial
8. Pegawai BUMN dan BUMD.