KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Melalaui peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 akun 2021 telah ditetapkan empat cara pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023-2024.
Melalui peraturan ini, masing-masing pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan PPDB sesuai dengan kondisi dan daerahnya asing-masing.
Ada empat jalur PPDB yang sudah ditetapkan, dan diharapkan melalui empat jalur ini dapat memberikan kesempatan yang adail bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dari domisili peserta didik.
Juga untuk mendorong kerjasama antara sekolah, keluarga dan masyarakat untuk menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik.
BACA JUGA:Info Loker! YESS Programme Kementan Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Bilingual Secretary
Empat jalur pendaftaran berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat. Berikut uraian empat jalur tersebut:
1. Zonasi
Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Untuk SMP aling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, untuk SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
2. Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
3. Perpindahan Tugas Orang Tua
Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Paling banyak maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
4. Prestasi
BACA JUGA:Pendaftaran PMB Poltekesos Bandung 2023 Dibuka, Lulusan Bisa Kerja di Kemensos, Simak Cara Daftarnya