2. KIP Kuliah diberikan kepada siswa-siswi yang diterima melalui jalur masuk perguruan tinggi baik PTN maupun PTS yang tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. KIP Kuliah diperuntukkan bagi siswa-siswi yang berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Berikut kriteria yang ditentukan pemerintah:
- Siswa-siswi yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada saat pendidikan menengah SMA/SMK/MA/sederajat.
BACA JUGA: Berkedok Kedai Kopi, Tempat Karaoke Ilegal di Cikurubuk Tasikmalaya Disegel Satpol PP
- Siswa-siswi tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), PBI JK, dan BPNT.
- Tercatat sebagai masyarakat rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Penyasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
4. KIP Kuliah diperuntukkan bagi siswa-siswi yang berasal dari panti asuhan.
Itulah informasi mengenai mahasiswa yang layak mendapatkan KIP Kuliah.
BACA JUGA: Miralem Pjanic Ingin AS Roma Bertemu Juventus di Final Liga Europa
Semoga program KIP Kuliah ini bisa membantu mahasiswa dalam menggapai cita-cita.