TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan jumlah dapil dan kuota kursi. Untuk daerah pemilihan (dapil) 4 wilayah dan jumlah kuota kursi masih tetap 45 orang untuk DPRD Kota Tasikmalaya.
Selasa 28 Maret 2023 sore di Hotel Amaris, KPU Kota Tasikmalaya mulai menyosialisasikan hal itu kepada pengurus Parpol (partai politik) peserta Pemilu 2024.
Tahapan ini sekaligus memastikan pelaksanaan proses tahapan Pemilu 2024 terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan pihak penyelenggara.
"Kita terus melaksanakan proses tahapan Pemilu 2024. Hari ini sengaja KPU Kota Tasikmalaya menyosialisasikan jumlah dapil dan kuota kursi untuk DPRD Kota Tasikmalaya. Masih sama 4 dapil dan 45 kursi," ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin kepada wartawan.
Ade menerangkan, dari 45 kursi DPRD Kota Tasikmalaya terbagi di Dapil 1; Kecamatan Tawang dan Cihideung 11 kursi, Dapil 2; Cipedes dan Indihiang 7 kursi, Dapil 3; Cibeureum, Tamansari dan Purbaratu 15 kursi. Terakhir Dapil 4; Kecamatan Mangkubumi dan Kawalu sebanyak 12 kursi.
"Tahapan ini masih sesuai jadwal KPU Pusat dan tidak ada perubahan," terangnya.
Selain itu, tambah Ade, untuk alokasi kursi DPR RI Dapil XI wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya serta Garut berjumlah 10 kursi.
Sedangkan untuk alokasi kursi DPRD Jawa Barat Dapil Jabar 15 wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 7 kursi.
"Setelah kegiatan penataan dapil dengan kuota kursi masih sama dengan Pemilu sebelumnya. Selanjutnya yang terdekat akan dilaksanakan mulai dari PPS, PPK dan KPU pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS)," tambahnya.
Ade mengaku jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tasikmalaya telah ditetapkan sebanyak 1.997 TPS. Dari jumlah itu terdapat 2 TPS khusus di Lapas Kelas II Tasikmalaya.
"Sebelumnya jumlah TPS di Pemilu tahun sebelumnya sekitar dua ribuan lebih jumlahnya. Karena saat ini maksimal TPS mesti 300 pemilih, maka junlah TPS menjadi berkurang sekarang," jelasnya.