BANJAR, RADARTASIK.COM – Pejabat Pemkot dilarang bukber (buka bersama) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Ade Setiana menegaskan, larangan buka bersama bagi para pejabat dan dilakukan beserta anak buahnya. Apalagi dengan menggunakan APBD.
"Nah itu nggak boleh ya! Tapi kalau buka bersama masyarakat, terutama anak yatim atau yang lainnya, itu silakan," ucapnya Senin 27 Maret 2023.
Sekda Kota Banjar melanjutkan, buka bersama dengan masyarakat menggunakan uang pribadi --bukan dari APBD— tidak dilarang bahkan diapreasiasi oleh Kemendagri.
Buka bersama dengan masyarakat boleh, dan sangat baik terlebih sambil memberikan bansos, sekaligus bisa menekan inflasi.
BACA JUGA:CERITA 3 Calon Bintang Persib Pulang dari Jepang Membawa Banyak Pengalaman, Ini Profil Mereka
BACA JUGA:KEREN, 2 Bintang Masa Depan Persib Telah Kembali Berlatih, Luis Milla Bersiap Hadapi Persija
"Kenapa bisa menekan inflasi? Ya karena ada sembako yang dibeli. Sehingga inflasi bisa ditekan," tegasnya.
Menurutnya, larangan bukber yang dilakukan antar pejabat ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri selama bulan Ramadan.
Pemberlakuan larangan tersebut berlaku sejak dari awal bulan Ramadan hingga selesai nanti. Sekda menegaskan, ini harus ditaati oleh semua pejabat. Sekda melarang keras jika mengadakan bukber dengan anak buahnya.