”Regulasinya juga yang gampang sehingga tidak memberatkan para UMKM tersebut untuk mengakses permodalan tersebut," kata dia.
Adapun maksud dari pemberdayaan adalah memfasilitasi UMKM dalam pengadaan barang, jasa dan promosi.
Saran Komisi II adalah menjalin kemitraan dengan toko modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Melalui raperda tersebut juga Komisi II mendorong supaya ruang-ruang publik atau kantor-kantor publik menyediakan space 30 persen sebagai etalase untuk produk-produk hasil UMKM.
BACA JUGA: Suku Bunga Naik, Inter Milan Bisa Dijual oleh Mantan Pemilik AC Milan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST menambahkan penyusunan raperda tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas UMKM, Perizinan, Kesehatan, Bidang Ekonomi Pembangunan, BUMD, dan pelaku UMKM.
Menurut dia, banyak masukan yang ditampung Komisi II. Misalnya payung hukum yang menjadi cantolan raperda yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021.
”Bidang UMKM juga menginginkan ada database yang konkret, dukungan dari dinas lain. Karena menangani UMKM ini perlu kolaborasi lintas pihak,” tambah dia.