SENANGNYA! Nasabah KUR 2023 Bisa Dapatkan Jaminan Hari Tua

Minggu 26-03-2023,15:15 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

TASIK, RADARTASK.COM – Kabar gembira! Nasabah KUR 2023 bisa dapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, nasabah KUR 2023 bisa dapatkan Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini sama-sama diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Agar bisa dapatkan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, nasabah KUR 2023 cukup bayar iuran tambahan minimal Rp 20 ribu per bulan. Murah kan!

Sedangkan agar bisa dapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), nasabah KUR 2023 cukup bayar iuran Rp 16.800 per bulan. Lebih murah!

BACA JUGA: CATATAN Gol, Assist dan Harga Transfer Daisuke Sato, Rela Tolak Timnas Filipina Demi Persib

BACA JUGA: SEGERA Turun Harga BBM Pertamina 1 April 2023? Simak Penjelasan Irto Ginting

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang diperoleh nasabah KUR 2023 jauh bakal lebih besar.

Antara lain, perawatan tanpa batas biaya. Santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Selain itu ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Santunan cacat total tetap. Layanan homecare.

Jika nasabah KUR 2023 meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan dapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

BACA JUGA: BERKAH, Mantan Timnas Brasil U-20 Gabung Persib, Jadi Duet Baru Persib Mematikan

BACA JUGA: Buah Naga Merah yang Cantik dan Kaya Manfaat

Ahli waris juga dapatkan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

Semua ini dibeberkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dalam acara KUR Festival di Bandung, akhir pekan lalu, seperti dikutip dari laman BPJS.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan diperlukan sinergi antar lembaga di dalam mendorong penyaluran KUR tahun 2023.

Kategori :