Berikut jadwal pelunasan biaya haji khusus:
a. Tahap 1 : 21 – 27 Maret 2023
b. Tahap 2 : 5 – 10 April 2023
c. Petugas PIHK : 2 – 5 Mei 2023
BACA JUGA: WOW, 8 Calon Bintang Masa Depan Persib Didominasi Gelandang, Striker Hanya 2 Orang, Ini Sosok Mereka
d. Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jamaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan : 21 – 31 Maret 2023.
e. Penggabungan PIHK (Konsorsium) : 11 – 19 April 2023.
f. Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya pukul 08.00 - 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal.
g. Pengajuan Pengembalian Keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH.
Sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta.
Rapat diikuti para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hadir dari Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin bersama jajarannya.
Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap minimal sebesar 8.000 USD.
”Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD,” terang Nur Arifin di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023 lalu.