"Ini adalah kelompok pemetik atau eksekutor dan akan terus dikembangkan. Ada 51 TKP di wilayah Kota-kabupaten Tasik, Banjar, Ciamis, dan daerah lainnya," tukasnya.
Dalam penangkapan para pelaku, pihaknya melakukan tindakan tegas terukur karena para tersangka ini mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Kita lakukan tindak tegas terukur karena melawan petugas. Satu tersangka merupakan residivis, keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Kita kenakan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.