TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan Kepala Bapelitbangda Kota Tasikmalaya nonaktif, bersama 3 ASN lainnya positif mengonsumsi sabtu, mengundang kekecewaan sejumlah kalangan.
Termasuk Ketua Kopri PMII Kota Tasikmalaya Annisa Permata, meminta Pemkot Tasik agar memberikan sanksi tegas, baik itu pemecatan dan proses hukum bagi ASN yang terlibat narkoba.
"Nyatanya pemerintah hanya terfokus kepada masyarakat yang mengonsumsi narkoba serta miras, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengadakan penyitaan minuman keras dengan dalih akan memasuki bulan Ramadan. Lantas bagaimana dengan ASN yang aktif mengonsumsi narkoba berjenis sabu?" tanya Annisa Permata, Minggu 19 Maret 2023.
Annisa menyayangkan bahwa bukan hanya 1 orang yang aktif dan postif mengonsumsi sabu. Nyatanya ada 4 ASN aktif dan mereka mengonsumsi sabu.
BACA JUGA:Kasus PNS Nyabu di Pemkot Tasik Bagai Petir di Siang Bolong
"Harus ditindaklanjuti, karena ditakutkan ternyata pengguna aktif sabu bukan hanya 4 orang yang tertangkap itu saja" tegasnya.
Untuk itu dirinya meminta Pemkot Tasik agar tegas memberikan sanksi pemecatan dan proses hukum bagi ASN yang terlibat narkoba jenis apa pun.
Kemudian Kopri PMII Kota Tasikmalaya juga meminta pihak Kepolisian agar setegas-tegasnya dalam memberikan hukuman kepada para pengguna narkoba.
Tujuannya agar mereka jera bahwa apa yang mereka perbuat sangatlah melenceng, jauh dengan Perda Tata Nilai yang ada di Kota Tasikmalaya.
"Perlu ada pengawasan melekat guna mencegah pegawai lain terpapar narkoba dan punishment tegas, termasuk pemecatan dan proses hukum bagi ASN yang terlibat narkoba jenis apa pun itu,” timpalnya.
Kekecewaan Annisa ini berangkat dari terungkapnya kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka AL, office boy (OB) di kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasik.
Hasil pengembangan, tak hanya dengan Kepala Bappelitbangda Kota Tasik, terungkap bahwa sang OB pernah nyabu bareng 3 PNS lainnya.
"Ya 2 PNS di Bappelitbangda dan 1 PNS di salah kelurahan di wilayah Kecamatan Cibeureum. Ketiganya jabatannya staf," ujar Kasatres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan, Jumat 17 Maret 2023 sore di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.
Disampaikan Kasatres Narkoba, ketiga PNS itu bersama Kepala Bappelitbangda berinisial AA awalnya dipanggil ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Hal ini untuk menyingkronkan pengakuan AL, OB Bapelitbangda yang ditahan pada Sabtu 11 Maret 2023 malam.