Setelah dimutakhirkan data dan dilakukan pengecekan mereka yang dicoret bukan yang layak dibantu.
Secara kesejahteraan mereka bukan golongan desil terbawah. Di antara mereka ada yang ASN, pejabat di pemerintahan atau perusahaan.
Mereka yang ada dalam data DTKS dan ternyata tidak layak mendapatkan bantuan, datanya kini sudah dinonaktifkan.
Malah ada kewjiban yaitu harus mengembalikan dana bansos yang pernah diterimanya.
BACA JUGA: PELUANG BISNIS BARU, Cicak Kering Laku Dijual Rp 380 Ribu Per Kg ke Cina, Pengepulnya di Wilayah Ini
1. ASN (PNS/PPPK)
2. TNI
3. Polri
4. Masyarakat mampu/sejahtera
5. Warga yang sudah meninggal dunia
6. Pensiunan ASN, TNI, Polri
7. Pendamping Sosial
8. Pegawai BUMN dan BUMD
9. Perangkat desa hingga kepala dusun. RT dan RW boleh asal memenuhi syarat (kategori miskin).
10. Karyawan atau pegawai yang bergaji di atas UMP/UMK di data base BPJS Ketenagakerjaan.