
Penetapan tarif PKB (pajak kendaraan bermotor) bagi pemilik baru yang tidak melakukan balik nama ditetapkan tarif progresif tertinggi sebesar 3.75 % atau sama dengan kepemilikan kelima.
Penetapan tarif PKB (pajak kendaraan bermotor) bagi pemilik baru yang tidak melakukan balik nama ditetapkan tarif progresif tertinggi sebesar 3.75 % atau sama dengan kepemilikan kelima.