JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama akan melaksanakan seleksi kompetensi CPPPK tahun anggaran 2022.
Peserta wajib mengikuti tata tertib seleksi kompetensi CPPPK Kemenag! Ingat juga 3 sanksi yang membuat peserta gugur.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan seleksi kompetensi akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023.
Menurut dia, total ada 74.424 pelamar CPPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
BACA JUGA: BERAGAM UCAPAN SELAMAT Ulang Tahun Persib ke-90, Kata Bobotoh: Kebanggaan Tetaplah Kebanggaan…
”Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi,” katanya di Jakarta, Senin 13 Maret 2023.
”Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia,” tambah pria yang menjabat Ketua Panitia Seleksi CPPPK Kemenag Tahun 2022.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seleksi digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi digelar bertahap. Sesuai jadwal yang ditetapkan ada 35 titik lokasi seleksi kompetensi.
BACA JUGA: Gudang Penyimpanan Televisi Hangus Terbakar di Kampung Benda Kota Tasik
Peserta, lanjut dia, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
”Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tegasnya.
Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022:
BACA JUGA: Sebanyak 20 Orang Meninggal di Pangandaran Akibat Leptosperosis Sepanjang 2022