2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
BACA JUGA: SOSOK Bintang Muda Persib Ini Tetap Bersyukur, Meski Persib Ditahan Imbang Persebaya
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Aturan lengkap tata tertib seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag termasuk jadwal dan lokasinya KLIK LINK INI. https://kemenag.go.id/archive/pengumuman-lokasi-dan-jadwal-seleksi-kompetensi-calon-pppk-kemenag-tahun-anggaran-2022