Dalam skema ini, disepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dekat dengan bank dapat mengambil bantuan secara cash di cabang atau ATM terdekat.
Namun, jika tidak mengambil bantuan dalam waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran akan diambil alih oleh PT Pos.
”Jadi, kami sudah menyepakati itu,” kata Mensos dalam konferensi pers di Kantor Kemensos di Jalan Salemba Nomor 28, Kamis 2 Maret 2023.
”Semula di bank, kemudian jika beberapa hari tidak diambil maka penyalurannya itu melalui PT Pos,” urai Mensos.
Penyaluran melalui bank bertujuan untuk meningkatkan financial inclusion atau keuangan inklusif bagi masyarakat.
Keuangan inklusif adalah upaya menyediakan akses berbagai produk finansial kepada masyarakat secara luas, termasuk kelompok masyarakat rentan, berpenghasilan rendah dan penyandang disabilitas.
Selain itu, penyaluran lewat bank memungkinkan masyarakat untuk mengambil bantuan dimana dan kapan saja karena difasilitasi oleh ATM.
Dalam keterangan pers, Mensos memastikan bahwa BPNT tidak lagi melalui e-warung. Kebijakan ini diambil atas hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi VIII DPR RI.
BACA JUGA: ASYIK! Jadwal Pendaftaran SPAN PTKIN Diperpanjang, Begini Alasan Panitia Nasional
”Kita tidak menggunakan e-warung lagi. Ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 (tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai),” kata dia.
”Boleh penarikan tunai atau barang. Oleh karena itu kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank langsung,” kata dia.
Senada dengan Mensos, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan penyaluran secara cash mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan bantuan.
”Bisa (langsung) melakukan transaksi pencairan sehingga tak perlu masyarakat harus mencari warung untuk menukar bahan pokok. Ini diharapkan masyarakat lebih cepat menggunakan dananya untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
BACA JUGA: MENU LATIHAN Persib Jelang Hadapi Persik Kediri, Ciro Alves Cetak Gol Indah, Achmad Jufriyanto Absen
Sementara itu, penyaluran melalui PT Pos dikhususkan untuk menjangkau daerah 3T dan masyarakat yang memiliki akses terbatas pada bank.