KPU Banding Dinilai Tepat, Putusan Penundaan Tahapan Pemilu hingga 2025 Melebihi Kewenangan PN Jakarta Pusat

Jumat 03-03-2023,13:56 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul KPU Ajukan Banding Atas Penundaan Pemilu, Jeirry Sumampow: PN Jakpus Melebihi Kewenangan Pengadilan

 

Kategori :