KPU Banding Dinilai Tepat, Putusan Penundaan Tahapan Pemilu hingga 2025 Melebihi Kewenangan PN Jakarta Pusat

Jumat 03-03-2023,13:56 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan PRIMA kepada KPU dan memerintahkannya untuk menunda tahapan Pemilu hingga 2025.

Keputusan PN Jakarta Pusat itu mendapat tanggapan tegas dari KPU RI. Nantinya pihak KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat. 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari 2023.

Partai PRIMA, sebelumnya, melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.

Adapun bunyi amar putusan dari PN Jakarta Pusat : 

Tanggal Putusan Kamis, 02 Maret 2023

Amar putusan 

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Kategori :