5. KUR Khusus
Limit KUR Khusus sampai dengan Rp 500 juta. KUR Khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.
KUR Khusus untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri usaha mikro, kecil, dan menengah atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.
Jangka waktu KUR Khusus untuk kredit modal kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan kredit investasi (KI) maksimal 5 tahun.
Manfaat KUR:
- Proses mudah dan cepat
- Persyaratan kredit yang ringan
- Agunan adalah berupa objek yang dibiayai
- Suku bunga 6% efektif per tahun
- Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sampai dengan Rp 100 juta dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan.
Sedangkan untuk KUR Kecil lebih dari Rp 100 juta dipersyaratkan berupa tanah dan atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.
Target Market KUR:
1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia