1. Pelaksanaan seleksi wawancara dilaksanakan di masing-masing Kantor Unit Kerja yang dilamar pada tanggal 6-7 Maret 2023 pukul 09.00 WIB – selesai
2. Pelamar mengikuti Seleksi Wawancara dengan ketentuan :
a. Menggunakan pakaian atasan kemeja putih lengan panjang dan bawahan celana panjang/rok hitam
b. Memakai sepatu
c. Hadir 30 menit sebelum pelaksanaan seleksi wawancara
3. Pelamar yang lulus seleksi wawancara, diumumkan pada Website KPU Provinsi Jawa Tengah https://jateng.kpu.go.id dan Website KPU Kabupaten Kota se-Jawa Tengah serta Papan Pengumuman KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Kota se-Jawa Tengah pada tanggal 8 Maret 2023.
VIII. KETENTUAN
BACA JUGA: Liverpool vs Real Madrid: Jurgen Klopp Tak Suka Vinicius Dilecehkan Secara Rasis
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan daftar ulang/konfirmasi kepada Panitia Seleksi di masing-masing Kantor Unit Kerja yang dilamar, dengan membawa:
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
c. Menyiapkan Meterai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar
2. Seluruh lamaran yang masuk pada periode lamaran akan diikut sertakan dalam seleksi administrasi
3. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apa pun
4. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apa pun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Kota di Jawa Tengah.
Keputusan Panitia Seleksi Pegawai Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.