Menteri Arifin menegaskan memensiunkan PLTU dan menggantinya dengan pembangkit yang lebih ramah lingkungan ini tidak akan merugikan pemilik pembangkit.
BACA JUGA: KEJUTAN! 7 Program Untung Toyota di IIMS 2023
BACA JUGA: Analis Proyeksikan Kinerja Positif BRI Terus Berlanjut, Targetkan BBRI Tembus Rp 6.100
Mengapa? Karena, prinsipnya aset PLTU tersebut akan dibeli kemudian dioperasikan dengan waktu yang lebih cepat untuk penghentiannya.
”Tidak akan merugikan pemilik PLTU karena nanti akan dihitung sebetulnya nilai asetnya itu berapa dan bagaimana kalau mempercepatnya, bukan menutupnya,” tandas dia.“”Kita tidak bisa menutupnya. Misalnya, masih tersisa berapa tahun. Misal 15 tahun, bisa dipercepat lagi tidak menjadi 3 tahun. Nah ini 3 tahun itu kompensasinya apa? Kita akan melihat nilainya saat ini berapa dan saat tiga tahun berapa. Jadi, intinya harus ada keterbukaan berdasarkan best practice yang ada,” urai dia.
Arifin juga menyinggung program lain terkait pembangkit dengan tujuan yang sama menurunkan emisi yakni dengan mengonversi pembangkit tinggi emisi dengan yang rendah emisi. Misalnya, mengonversi pembangkit berbahan baku BBM dengan gas.
”Kita juga akan melihat yang lainnya seperti pembangkit BBM dan kita akan mempercepat konversi pembangkit BBM ke gas dan dari gas ke energi baru dan tercepat adalah konversi pembangkit ini jika ingin menurunkan emisi dan cost,” tutup Arifin.