"Jadi tukang parkir di toko dekat minimarket yang dicurinya. Kami kenali pelaku selain dari hasil rekaman CCTV, juga dari motor yang digunakannya, dicek dan dilacak akhirnya bisa dideteksi pelakunya," jelas Ari.
Saat melakukan aksinya, pelaku sudah mengawasi dan memantau kondisi minimarket. Pelaku juga mengetahui kapan kondisi sepi atau karyawan saat membereskan barang-barang.
"Pelaku ditangkap di sekitaran TKP pencurian minimarket di wilayah Kecamatan Karangnunggal. Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata dia.