6. Kemudian, calon mahasiswa baru menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau di sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Jika calon mahasiswa baru telah diterima di perguruan tinggi, pendaftar dapat melakukan verifikasi lebih lanjut kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Persyaratan KIP Kuliah 2023:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
BACA JUGA:SUARA BOBOTOH: Kalah Menang Biasa, Tapi Wasit Tak Adil Tak Bisa Diterima, VAR Harga Mati
2. Calon mahasiswa baru memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan prestasi akademik yang baik dan dan memiliki Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Itulah informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023. Semoga berhasil.