Saat ini, terang dia, supaya investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS lebih tenang, oknum dosen Unsil ini sementara dinonaktifkan sambil menunggu hasil investigasi.
”Jika hasilnya tidak terbukti, maka kami wajib merehabilitasi. Tapi jika terbukti yang memutuskan adalah dari Kemendikbud Ristek,” kata dia.
”Masa investigasi kita 30 hari sejak laporan masuk ke Satgas. Laporan secara resmi masuk ke Satgas terakhir pada 30 Januari 2023,” terangnya.