Untuk itu, dia mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat. ”Hal ini merupakan esensi dari pelayanan kesehatan,” katanya.
Dia berharap regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif melihat dari berbagai aspek, agar pelaksanaan KRIS tidak terganjal regulasi yang belum sempurna atau terkesan dipaksakan berjalan sambil regulasi menyesuaikan.
”Karena itu akan berdampak terhadap mutu layanan fasilitas kesehatan, proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan, hingga kenyamanan peserta JKN itu sendiri,” ujar dia.